Batas Waktu Settlement Mesin EDC BCA

 

Motioninsure.id – Batasan waktu settlement EDC BCA adalah proses penyelesaian dari akhir transaksi pembayaran per transaksi. Merchant atau toko bisa melakukan debit atau kredit berulang kali dalam waktu satu hari menyesuaikan dengan pembayaran dan penerimaan transaksi dari Bank BCA. Maka dari itu, settlement wajib dilakukan setiap harinya.

Setiap Bank memberikan batas waktu untuk merchant memproses settlement. Sebenarnya, berapa batas waktu settlement mesin EDC khususnya EDC BCA? Dengan kode unik yang diberikan oleh bank, proses settlement biasanya akan mencatat transaksi rentang waktu 1-2 hari penerimaan uang. Untuk info lebih jelasnya, silahkan simak ulasan di bawah ini. Info ini kami rangkum dari berbagai sumber yang sudah berpengalaman di bidangnya.

 

Apa itu Settlement?

Settlement adalah transfer dari bank ke toko atau merchant yang sudah bekerjasama dengan bank. Rata-rata semua bank besar di Indonesia sudah melakukan kerjasama, apalagi mesin EDC berbagai bank yang bertebaran di banyak toko atau merchant. Di antaranya yang akan kita bahas kali ini adalah dari Bank BCA. Pada settlement, total transaksi di hari itu akan terdata semuanya.

Oleh sebab itu, pentingnya melakukan reprint settlement EDC BCA sebelum menutup aktifitas transaksi di hari itu. Jika toko atau merchant tidak melakukan proses settlement bila ada transaksi di hari itu maka uang hasil transaksi itu tidak akan di transfer oleh bank BCA ke rekening toko atau merchant. Setiap harinya ada batasan waktu untuk settlement dan biasanya bank BCA akan memberikan unique code untuk setiap proses settlement.

Batas Waktu Melakukan Settlement Mesin EDC BCA

 

  1. Setiap merchant harus memproses settlement kepada Bank BCA minimal 1 kali dalam 1 hari, kecuali dalam waktu 1 hari tersebut tidak ada transaksi yang terjadi. Bank BCA bisa membebankan atas kerugian yang terjadi karena merchant lalai dalam melakukan proses settlement
  2. Jika transaksi pembayaran ke merchant atau toko menggunakan :
    • Uang Elektronik : Merchant harus melakukan proses settlement dengan batas waktu paling lama 7 hari sejak tanggal transaksi
    • Kartu Kredit : sama dengan uang elektronik, batas waktu paling lama 7 hari sejak tanggal transaksi. Jika tidak melakukan dalam batas waktu yang ditentukan, maka pihak Bank BCA tidak punya kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada merchant atau toko tersebut.
  3. Merchant juga harus membuat rekonsiliasi dari data penagihan hingga data pembayaran. Jika ada perbedaan data, merchant harus melaporkan hal itu secara tertulis kepada Bank BCA paling lambat 14 hari sejak tanggal transaksi. Merchant tidak bisa melakukan claim dan tuntutan dalam bentuk apapun setelah batas waktu 14 hari sejak tanggal transaksi terakhir.
  4. Bank BCA akan melakukan pembayaran settlement sesuai dalam point nomor 1 dan dana yang diperoleh dari hasil settlement akan bisa efektif di hari berikutnya. Merchant tidak bisa melakukan claim atau tuntutan bentuk apapun terhadap Bank BCA mengenai nilai settlement sesuai dengan point nomor 4 sejak lewat 14 hari setelah tanggal transaksi terakhir.
  5. Merchant juga harus bertanggung jawab jika ada claim atau tuntutan dari pemegang kartu atau pengguna uang elektronik dan dari bank penerbit kartu lain seandainya :
    • Terjadinya kegagalan dalam melakukan proses settlement yang disebabkan oleh merchant lalai melakukan settlement dari batas waktu yang ditentukan Bank BCA
    • Merchant atau toko tidak melakukan proses settlement sesuai dengan yang tertuang di point nomor 1
  6. Bank BCA juga berhak menolak atau menunda pembayaran tagihan ke merchant mengenai transaksi yang sedang di claim ke Bank penerbit Kartu Kredit

Demikianlah info tentang batas waktu melakukan settlement mesin EDC BCA. Pesan penulis, jangan lupa untuk melakukan settlement dengan mengikuti peraturan yang dibuat oleh Bank pemilik EDC tersebut. Semoga sukses dan sehat selalu.

Tinggalkan komentar